Sexual violence and casual sex that has recently been rife in Indonesia cannot be separated from the low understanding of sex from an early age. This is supported by Indonesian culture that places sex as taboo and something not to be discussed with children. This article is an attempt to uncover textual justifications from the Qur'an regarding sex education for children. The method used in this study is the hermeneutic approach of ma'na-cum-maghza which will be applied to QS. Al-Nur: 58-59. The result of this study is that sex education for children is mandatory, as reflected in QS. An-Nur: 58-59. After further analysis, the foundation on sex education is also found in QS. An-Nur: 27 and the several hadiths of the Prophet as presented in this paper. Understanding sex education for children does not mean teaching sex to children, but educating them about their existence as biological beings. This is expected to be used as one of the preventive efforts in terms of preventing children from sexual violence.Kekerasan seksual dan seks bebas yang belakangan marak di Indonesia tidak terlepas dari rendahnya pemahaman terhadap seks sejak usia dini. Hal ini didukung oleh budaya Indonesia yang menempatkan seks sebagai hal yang tabu dan tidak dibicarakan di depan anak-anak, sehingga pendidikan seks terhadap kepada mereka minim. Artikel ini adalah upaya mengungkap justifikasi tekstual dari Al-Qur’an terkait pendidikan seks bagi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza yang akan diaplikasikan terhadapa QS. Al-Nur: 58-59. Hasil dari penelitian ini adalah pendidikan seks terhadap anak wajib untuk diberikan, sebagaimana terefleksikan dalam QS. An-Nur: 58-59. Setelah melakukan analisis lebih lanjut, landasan tentang sex education juga ditemukan dalam QS. An-Nur: 27 dan hadis-hadis Nabi yang penulis cantumkan. Pemahaman tentang pendidikan seks terhadap anak bukan berarti mengajarkan seks kepada anak, namun memberikan edukasi kepada mereka tentang eksisitensi diri mereka sebagai makhluk biologis. Hal ini diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya preventif dalam hal menghindarkan anak dari kekerasan seksual.