Penanganan Rehabilitasi Jalan Gumawang - Petanggan ini merupakan suatu stimulan bagi suatu kawasan dalam pengendalian pembangunan yang berorientasi pada peningkatan jalan dan pembangunan jembatan secara komprehensif dan mempercepat peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pembangunan Prasarana dan sarana yang di butuhkan. Kegiatan Pengawasan Teknis Rehabilitasi ini adalah untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Gumawang - Petanggan tentu memerlukan pengawasan yang matang dan akurat dalam pelaksanaan sehingga dapat memuaskan dan memenuhi kebutuhan semua pihak berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera selatan dalam kaitan dengan pelaksanaanya sangat membutuhkan dan mengharapkan bantuan Konsultan Supervisi yang memenuhi kriteria yaitu terampil, andal dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga didapat hasil pembangunan yang tepat waktu,mutu dan jumlah serta tertib administrasi. Sehingga Konsultan pengawas yang diharapkan betul-betul berperan sebagai Konsultan Pengawas (Supervisi Teknis) yang disiplin dan berdedikasi tinggi pada pelaksanaan pengawasan dan supervisi pada pembangunan yang dimaksud. Untuk mendapatkan hasil pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan kualitas, kuantitas, waktu pelaksanaan dan biaya. Maksud diadakannya kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Selatan ini adalah mencapai pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi dokumen kontrak dan untuk menghindari kegagalan pekerjaan baik dalam hal kualitas maupun kuantitas. Tujuan kegiatan pengawasan teknis ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis penyelenggaraan jalan/jembatan provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan selama enam bulan masa pekerjaan, adapun progress bulan pertama adalah 9,09%, bulan kedua adalah 43,88%, bulan ketiga adalah 70,33%, bulan keempat adalah 83,33%, bulan kelima adalah 93,33% dan bulan keenam adalah 100%,.