Hakiim, Luqman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Influencer Atas Penyebaran Informasi Hoaks di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang ITE Hakiim, Luqman; Ahmad, Suparji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, In proggress
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50186

Abstract

Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena baru di mana influencer memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Namun, pengaruh yang luas tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum ketika influencer menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus Jerinx SID (I Gede Ari Astina) dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 823/Pid.Sus/2020/PN Dps, di mana Jerinx dinyatakan bersalah karena menyebarkan pernyataan yang menimbulkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial Instagram. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa penyebaran informasi hoaks yang dilakukan oleh influencer di media sosial serta meninjau tanggung jawab hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran hoaks oleh influencer dapat diproses melalui jalur litigasi (pidana) apabila menimbulkan keresahan publik, sebagaimana pada kasus Jerinx, atau melalui jalur non-litigasi (klarifikasi dan permintaan maaf publik) jika dampaknya terbatas. Kasus Jerinx menjadi contoh bahwa figur publik memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas setiap informasi yang disebarkan di ruang digital, dan penegakan hukum dalam kasus ini memberikan efek jera sekaligus pembelajaran sosial agar kebebasan berekspresi di media sosial tetap berada dalam koridor hukum dan etika.