AbstrakPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan kedudukan tunggakan iuran JKN BPJS Kesehatan sebagai kewajiban prioritas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum putusan tersebut, kendala teknis dan interpretasi yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan. Berdasarkan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya menghadapi berbagai hambatan, seperti tidak adanya regulasi teknis yang jelas, interpretasi yang tidak seragam di kalangan pelaku hukum, dan kurangnya keterlibatan aktif BPJS Kesehatan dalam proses hukum. Dalam beberapa kasus, hak BPJS Kesehatan untuk menerima pembayaran tunggakan iuran kerap diabaikan karena kurangnya pemahaman dan prioritas yang diberikan oleh kurator atau hakim. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi teknis, peningkatan peran aktif BPJS Kesehatan, dan harmonisasi pemahaman di antara para pelaku hukum untuk memastikan implementasi Putusan MK berjalan efektif. Langkah-langkah ini penting untuk mendukung keberlanjutan program JKN dan perlindungan hak pekerja atas jaminan Kesehatan.Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, BPJS Kesehatan, tunggakan iuran JKN, PKPU, kepailitan. AbstractThe Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 affirms the status of overdue JKN BPJS Health contributions as a priority obligation in the process of Debt Payment Obligation Postponement (PKPU) and bankruptcy. This research aims to analyze the legal implications of this decision, the technical challenges and interpretations faced during its implementation, and to provide recommendations for optimizing its practical application. Based on a normative juridical method, this study finds that while the MK Decision provides a strong legal basis, its implementation encounters various obstacles, such as the lack of clear technical regulations, inconsistent interpretations among legal practitioners, and insufficient active involvement of BPJS Health in the legal process. In some cases, BPJS Health's rights to receive overdue contribution payments are often overlooked due to a lack of understanding and priority given by curators or judges. The research concludes that there is a need for strengthening technical regulations, enhancing the active role of BPJS Health, and harmonizing understanding among legal actors to ensure the effective implementation of the MK Decision. These steps are crucial for supporting the sustainability of the JKN program and protecting workers' rights to health insurance. Keywords: Constitutional Court Decision, BPJS Health, JKN contribution arrears, PKPU, bankruptcy.