Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia menimbulkan permasalahan hukum bagi masyarakat di Indonesia, terutama penarikan asset jaminan fidusia (baik itu roda dua maupun roda empat). Pada hakikatnya, permasalahan ini berawal dari penarikan asset yang dilakukan secara anarkis oleh pihak ketiga/debt collector yang tidak memiliki sertifikat. Di sisi lain, penarikan asset tidak akan terjadi jika masing-masing pihak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal. Seiring dengan mencuatnya permasalahan ini sehingga dilakukan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi perihal substansi Undang-Undang Jaminan Fidusia, terutama Pasal 15 ayat (2) dan (3) dibenturkan dengan UUD 1945 pada Pasal 28D ayat (1). Dari hasil Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi, tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Permasalahan yang dibahas dan dianalisa dalam Disertasi ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh pemegang jaminan fidusia berdampak timbulnya permasalahan hukum di Indonesia. Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana konsep pelaksanaan eksekusi yang ideal oleh pemegang jaminan fidusia dalam mewujudkan kepastian hukum berkeadilan antara pemegang jaminan fidusia dan debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan Studi kasus yaitu penarikan asset jaminan fidusia yang belum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kedua pihak (kreditur dan debitur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengaturan eksekusi yang ideal atau ditawarkan penulis, diantaranya adalah klausula perjanjian baku harus dihapuskan atau setidak-tidaknya formatnya dirubah agar mencerminkan adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi kedua pihak; saat penarikan unit kendaraan bermotor pihak ketiga wajib membacakan hak kreditur dan kewajiban debitur; pihak ketiga wajib membawa dan memperlihatkan beberapa dokumen terkait penarikan asset kendaraan bermotor; perusahaan leasing wajib memenuhi prosedur penarikan asset kendaraan bermotor, prosedur dimaksud yaitu menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, tahapan prosedur penarikan kendaraan, memberikan masa tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut, dan memberikan berbagai kemudahan bagi debitur wanprestasi agar dapat menebus kembali asset yang dijadikan objek jaminan fidusia.