Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Status Rempang Cate Sebagai Perkampungan Tua Menurut Perspektif Hukum Adat Martinelli, Imelda; Rifel, Madeline
Action Research Literate Vol. 8 No. 3 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i3.324

Abstract

Hukum lahir dari pergesekan kebutuhan setiap manusia, terbentuk sebagai salah satu perwujudan kebudayaan yang lahir di antara masyarakat. Kemudian modern ini, hukum yang tidak memiliki wujud tertulis serta dinamis disebut juga sebagai Hukum Adat. Maka sudah sewajarnya pula bahwa seluruh peraturan yang ada di bawahnya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya. Sebagai konsekuensinya, muncul berbagai peraturan yang memiliki maksud untuk melindungi dan mengakui masyarakat adat yang ada. Metode yang di gunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) dengan melakukan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta studi pustaka. Penelitian normatif pada muasalnya merupakan metode yang menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum yang salah satunya adalah mengkaji undang-undang. Hasil dari penelitian ini yaitu Letak strategis Kota Batam menjadi salah satu daya tarik utamanya. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, menjadikannya pusat ekonomi yang dinamis. Sejarah Pulau Batam mencakup berbagai peristiwa, termasuk pendudukan awal oleh orang Melayu yang dikenal sebagai orang Selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau ini menjadi tempat pertempuran Laksamana Hang Nadim dalam perlawanan terhadap penjajah, serta digunakan sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu pada dekade 1960-an. Kesimpulan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana hukum adat memengaruhi dan melindungi perkampungan tua seperti Remapang Cate dalam konteks tertentu
Analisis Yuridis Dalam Kasus Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Viktimologi (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg) Rifel, Madeline; Rahaditya, R
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50135

Abstract

Seorang anak masuk ke dalam kategori mereka yang kepada dirinya sendiri belum memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Oleh karenanya, hak anak dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh terutama orang tua dan setiap bagian dari masyarakat, dan melalui produk legislasi berupa Undang-Undang Perlindungan Anak. Pada tahun 2021 yang lalu di Kota Bandung, seorang guru berjenis kelamin laki-laki bernama Herry Wirawan dengan alias Heri bin Dede ditahan oleh penyidik atas laporan kekerasan seksual terhadap tiga belas santriwati yang dilakukan oleh pelaku secara berulang. Sebagaimana ketentuan yang telah dikodifikasi berdasarkan dengan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak serta hukum positif lain yang relevan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengesahkan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg dengan pidana mati, pidana kurungan seumur hidup, pengumuman identitas, kebiri kimia. Berdasarkan teori viktimologi, diidentifikasi bahwa anak-anak korban termasuk ke dalam Unrelated victims, yaitu korban yang secara pribadi tidak memiliki hubungan dengan pelaku dan Biologically weak victims karena statusnya yang masih berada di bawah umur. Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi wujud nyata komitmen negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Hendaknya dilakukan sosialiasi dan publikasi kepada masyarakat mengenai sanksi dari tindak pidana pemerkosaan anak serta edukasi terhadap anak untuk melatih kemampuan anak dalam mengenali dan mengidentifikasi bahaya kekerasan seksual sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan angka pertumbuhan kasus pemerkosaan terhadap anak.