Seorang anak masuk ke dalam kategori mereka yang kepada dirinya sendiri belum memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Oleh karenanya, hak anak dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh terutama orang tua dan setiap bagian dari masyarakat, dan melalui produk legislasi berupa Undang-Undang Perlindungan Anak. Pada tahun 2021 yang lalu di Kota Bandung, seorang guru berjenis kelamin laki-laki bernama Herry Wirawan dengan alias Heri bin Dede ditahan oleh penyidik atas laporan kekerasan seksual terhadap tiga belas santriwati yang dilakukan oleh pelaku secara berulang. Sebagaimana ketentuan yang telah dikodifikasi berdasarkan dengan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak serta hukum positif lain yang relevan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengesahkan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg dengan pidana mati, pidana kurungan seumur hidup, pengumuman identitas, kebiri kimia. Berdasarkan teori viktimologi, diidentifikasi bahwa anak-anak korban termasuk ke dalam Unrelated victims, yaitu korban yang secara pribadi tidak memiliki hubungan dengan pelaku dan Biologically weak victims karena statusnya yang masih berada di bawah umur. Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi wujud nyata komitmen negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Hendaknya dilakukan sosialiasi dan publikasi kepada masyarakat mengenai sanksi dari tindak pidana pemerkosaan anak serta edukasi terhadap anak untuk melatih kemampuan anak dalam mengenali dan mengidentifikasi bahaya kekerasan seksual sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan angka pertumbuhan kasus pemerkosaan terhadap anak.
Copyrights © 2025