This Author published in this journals
All Journal Pemuliaan Hukum
Hikmat, Ahmad M. Ridwan Saiful
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Yuhaeni, Yuyu; Hikmat, Ahmad M. Ridwan Saiful; Handayani, Widya Marthauli
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): Pemuliaan Hukum
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v4i1.1445

Abstract

Akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak, hal ini merupakan suatu ancaman yang sangat besar dan berbahaya bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarganya, masyarakat, dan juga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur dan dasar pertimbangan hakim dalam Pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Putusan No11/PidSus.Anak/ 2018/PN.Spg. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana melalui sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Penanganan perkara pidana anak pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghendaki adanya petugas sebagai tenaga medis yang ahli dalam bidang anak dan ditunjuk untuk menangani kesehatan anak selama dalam penanganan perkara anak. Dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, penegak hukum senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan dalam diktum putusan ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan baik untuk pelaku pribadi maupun keadilan bagi korban serta dalam kehidupan masyarakat, serta sepadan dan setimpal dengan kesalahan Anak sehingga diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan.