Pada saat terjadinya pandemi Covid 19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia dan memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu dampak dari Covid 19 adalah meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka yang harus dilakukan adalah pemerintah harus mempersiapkan program pengentasan kemiskinan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Konstruksi program pengentasan kemiskinan secara umum terintegrasi antara kewenangan pemerintah dengan pengetahuan bagaimana program pengentasan kemiskinan itu diselesaikan, penelitian tersebut dilakukan pada 232 responden yang mengukur tentang pemahaman masyarakat tentang program pengentasan kemiskinan dan memahami program pengentasan kemiskinan yang diterimanya. Pengetahuan masyarakat tentang program pengetasan kemiskinan menunjukkan bahwa bagaimana implementasi program kemiskinan terbagi menjadi 2 kategori yaitu berupa bantuan sosial atau dana pinjaman. Dana pinjaman memiliki nilai dan aspek yang lebih fungsional, hal ini dibuktikan dengan jawaban responden yang mengatakan bahwa dana pinjaman yang diterima terkategori lebih produktif dan membuat kondisi masyarakat lebih berdaya mengingat angka kemiskinan di Desa sebesar 14,77% lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka kemiskinan di Perkotaan khususnya di Provinsi Jawa Timur. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang menerima dana pinjaman produktif dalam program pengentasan kemiskinan lebih memiliki tanggung jawab secara sosial dan menggunakan dana tersebut secara produktif untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan ekonomi.