Abstrak Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, adapun masalah dalam penelitian ini hak merek berbeda dengan Hak Cipta, Merek sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan suatu jaminan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mana pun, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktiknya penjaminan suatu Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank. Dalam Penelitian ini, Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu tersebut adalah yuridis normatif dengan menelaah dan dan menganalisis bahan pustaka, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan substansi penelitian dan empiris dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dengan beberapa lembaga keuangan nonbank. hasil temuan yang diperoleh dari penelitian ini digunakan sebagai pengetahuan konsep dan acuan referensi atas penjaminan suatu Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini, dalam implementasinya Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank masih belum dapat diterapkan dikarenakan belum adanya acuan parameter nilai tukarnya serta pula karena belum adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur secara terperinci terkait penjaminan tersebut sehingga jika diterapkan berpotensi menimbulkan resiko kerugian kepada lembaga keuangan non bank terkait. Kata Kunci : Notaris, Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Fidusia, Jaminan, Lembaga Keuangan Nonbank Abstract The purpose of this research is to explain that with the issuance of Government Regulation Number 24 of 2022 concerning implementing regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy, the problem in this research is that brand rights are different from Copyright, Brands are one of the intellectual property rights that can be used as a guarantee has not been regulated in any statutory regulations, especially Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The main topic of discussion in this research is the practice of guaranteeing a Brand as an object of guarantee for debt repayment in intellectual property-based financing schemes at non-bank financial institutions. In this research, the research method used to examine this issue is normative juridical by reviewing and analyzing library materials, documents and statutory regulations related to research substance and empirical by conducting field research through interviews with several non-bank financial institutions. The findings obtained from this research are used as conceptual knowledge and reference points for guaranteeing a brand as a collateral object for debt repayment in intellectual property-based financing schemes at non-bank financial institutions in Indonesia. The conclusion of this research is that in the implementation of Brands as collateral objects for debt repayment in intellectual property-based financing schemes in non-bank financial institutions, they still cannot be implemented because there is no reference for exchange rate parameters and also because there are no implementing regulations that regulate in detail regarding such guarantees so that if implemented has the potential to pose a risk of loss to the relevant non-bank financial institutions. Keywords: Notary, Intellectual Property Rights, Brand, Fiduciary, Guarantee, Nonbank Financial Institution