ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai penerapan asas terang dan tunai dalam pembuatan akta jual beli tanah waris yang belum dibagi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Indonesia turut tunduk pada asas terang dan tunai yang ada pada hukum adat. Pada saat ini jual beli yang obyeknya berupa tanah waris, beberapa menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pihak tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan asas terang dan tunai dalam pembuatan akta jual beli tanah waris yang belum dibagi dihadapan PPAT telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam melakukan perbuatan hukum jual beli yang objeknya berupa tanah waris, harus melibatkan seluruh ahli waris untuk memberikan persetujuan dengan hadir dihadapan PPAT dan turut menandatangani akta jual beli. Kata Kunci : Asas, Terang dan Tunai, Tanah. AbstractThe purpose of this research is to gain an understanding of the application of the clear and cash principles in making deeds of sale and purchase of inherited land that has not been divided before the Land Deed Official. The transfer of land rights through buying and selling in Indonesia is also subject to the principles of clear and cash existing in customary law. Currently, buying and selling where the object is inherited land, some of it causes problems that can be detrimental to certain parties. The research method used is a normative juridical approach. From the research results, it was concluded that the application of the clear and cash principles in making deeds of sale and purchase of inherited land that has not been divided before the PPAT has been adjusted to the applicable laws and regulations. So, when carrying out legal acts of sale and purchase whose object is inherited land, all heirs must be involved in giving their consent by appearing before the PPAT and participating in signing the sale and purchase deed. Keywords: Principle, Light and Cash, Land.