Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS Norman; Medi; Parawansa, Zunduz Qarin Zsazsa Ahmar; Baraga, Yustinus Geonard; Ariani, Sanityasa Hira; Piki
AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol 6 No 3 (2024): AKSELERASI: JURNAL ILMIAH NASIONAL
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jin.v6i2.1056

Abstract

Kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW), yang didalmnya mencakup harta yang ditinggalkan oleh pewaris, maka Notaris haruslah mengetahui bagaimana kepastian hukum anak yang beragama Non-Islam tersebut, berhak atau tidaknya serta bisa atau tidaknya dilakukan pembagian harta peninggalan pewaris melalui Akta Pembagian Harta Waris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengnalisis kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam pembagian harta yang ditinggalkan pewaris melalui APHW oleh Notaris ditinjau dari teori kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan pada tataran norma, kaidah, asas, filsafat, dan kaidah hukum untuk menemukan pemecahan (jawaban) terhadap permasalahan yang timbul berupa konflik norma, ambiguitas hukum/norma, atau kekosongan hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang keduanya menggunakan pendekatan analitis. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder dan metode pengumpulan data berbasis penelitian kepustakaan. Secara khusus pengumpulan data ini dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang telah ada, seperti Putusan Mahkamah Agung, Kompilasi Hukum Islam, jurnal-jurnal, dan sumber-sumber lain yang terkait dengan topik penelitian penulis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedudukan hukum anak yang beragama Non-Islam dalam pembagian harta yang ditinggalkan pewaris melalui Akta Pembagian Harta Waris, bukan sebagai bagian dari ahli waris tetapi sebagai penerima hak melalui jalan wasiat wajibah dari harta peninggalan pewaris.