Pelelangan berupa kendaraan roda empat yaitu satu unit Grand Max berwarna hitam di menangkan sepenuh nya oleh seseorang berinisial A asal Kabupaten ketapang, setelah dimenangkan kendaraan tersebut dibawa pulang oleh pemenang lelang. Namun beberapa hari kemudian setelah perlelangan dilaksanakan, Pihak depkolektor yang mendatangi rumah pemenang lelang. Mereka menerangkan bahwa mereka bagaian dari perusahaan Leasing yang ingin menarik kembali kendaraan tersebut dengan alasan pemilik sebelumnya belum membayar lunas kendaraan tersebut, Kedudukan terhadap Akta Risalah lelang Sebagai Bukti Peralihan Hak Milik Kendaraan Roda Empat di tinjau dari teori kepastian hukum, Tujuan dari penelitian ini untuk mengnalisis kedudukan Akta Risalah lelang Sebagai Bukti Peralihan Hak Milik Kendaraan Roda Empat hasil Rampasan Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Bentuk penelitian Deskriptif analisis. Data penelitian dikumpulkan dan di analisi dengan menyesuaikan hasil dari Wawancara dengan Pejabat Lelang Kelas I pada kantor Pelayanan kekayan negara dan lelang kota Pontianak. Orientasi utama pada penelitian ini yaitu pada penelitian kepustakaan dibidang ilmu hukum kuhusnya pada peraturan lelang. Hasil penelitian bahwa akta risalah lelang berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli, dan sebagai bukti kepemilikan hak atas kendaraan, berdasarkan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal 10 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyatakan akta risalah lelang termasuk bukti kepemilikan yang sah dari suatu barang yaitu dalam hal ini kendaran roda empat barang lelang hasil rampasan. Perlindungan hukum bagi pemenang lelang sudah di terapkan, terutama terkait dengan barang rampasan, sesuai dengan proses lelang yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan integritas transaksi.