Pemerintah Kecamatan di era otonomi Daerah, sudah banyak mengalami perubahan seiring dengan perubahan paradigm pemerintahan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan kedudukan dan tugas Camat di era Otonomi Daerah untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public, melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa/ Kelurahan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kajian Perundang Undangan dan pendekatan konsep dan sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah metode penafsiran perundang undangan dan penafsiran autentik serta data lapangan. Hasil yang diharapkan adalah pemerintah Kecamatan dituntut bersikap peka terhadap perubahan yang terjadi. Semua pelayanan public dan layanan sipil yang semula konvensional sekarang dituntut harus berbasis teknologi, Camat selaku kepala pemerintahan di tingkat Kecamatan serta unit unit pemerintahan lainnya termasuk pemerintahan Desa/Kelurahan hendaknya melakukan kerja sama dan koordinasi di semua sektor.Abstract. Subdistrict governments in the era of regional autonomy have experienced many changes in line with changes in the government paradigm as mandated in Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. The aim of the position and duties of the sub-district head in the Regional Autonomy era is to improve coordination of government administration, public services, carry out development and empower village/district communities. The method used is an empirical research method with a statutory study approach and a conceptual and sociological approach. The data analysis used is the method of statutory interpretation and authentic interpretation as well as field data. The expected result is that the sub-district government is required to be sensitive to the changes that occur. All public services and civil services that were previously conventional are now required to be technology-based. The sub-district head as head of government at the sub-district level and other government units, including village/sub-district governments, should collaborate and coordinate in all sectors.