Transfers of land rights must be registered at the local land office. However, there are still people who have not registered the transfer of land rights due to low legal awareness. This lack of awareness can have legal repercussions and hinder the objectives of land registration. This research aims to analyze the level of legal awareness of the community regarding the importance of registering the transfer of land rights and the potential impacts that could occur if the community does not carry out this registration in the Banyuraden District. The method used is an empirical legal method with a qualitative approach. Data collection techniques involve observation, interviews, and document study. The results of the analysis show that of the 37 respondents, only 14% have taken concrete action by registering the transfer of their land rights. Thus, it can be concluded that public legal awareness in Banyuraden District is still low. The causes of low legal awareness regarding registration and transfer of land rights involve a number of factors, including lack of socialization, low level of education, lack of interest, limited information, and distrust of the relevant agencies. Meanwhile, potential impacts that may arise as a result of not registering the transfer of rights include legal uncertainty for new rights holders, limitations in carrying out other legal actions, land administration irregularities, and potential land disputes. Peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan peralihan hak tanah karena rendahnya kesadaran hukum. Kurangnya kesadaran ini dapat menimbulkan dampak hukum dan menghambat tujuan pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah dan potensi dampak yang dapat terjadi jika masyarakat tidak melakukan pendaftaran tersebut di Kalurahan Banyuraden. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 37 responden, hanya 14% yang telah mengambil tindakan konkret dengan mendaftarkan peralihan hak atas tanah mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat di Kalurahan Banyuraden masih rendah. Penyebab rendahnya kesadaran hukum terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah faktor, antara lain kurangnya sosialisasi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya minat, keterbatasan informasi, dan ketidakpercayaan terhadap instansi yang terkait. Sementara itu, potensi dampak yang mungkin timbul akibat tidak mendaftarkan peralihan hak meliputi ketidakpastian hukum bagi pemegang hak baru, keterbatasan dalam melakukan perbuatan hukum lainnya, ketidakteraturan administrasi pertanahan, dan potensi sengketa tanah.