akuisisi perusahaan menjadi fenomena yang semakin relevan dalam dunia bisnis yang terus berubah, di mana perubahan kepemilikan perusahaan dapat berdampak signifikan pada pekerja alih daya yang bekerja melalui perusahaan alih daya. Perubahan kepemilikan perusahaan melalui merger dan akuisisi seringkali mengakibatkan ketidakpastian bagi pekerja alih daya, karena mereka tidak memiliki hubungan kerja yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi. Hal ini dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja sepihak bagi pekerja alih daya, dan persoalan ini menjadi semakin penting seiring dengan peningkatan penggunaan tenaga kerja alih daya di berbagai sektor industri. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki kerangka hukum yang ada, termasuk kontrak alih daya, peraturan ketenagakerjaan, hak-hak pekerja alih daya dan penyelesaian hukum terhadap sengketa pekerja alih daya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Metodologi yang digunakan adalah hukum normatif, yang menganalisis peraturan hukum yang berlaku dan mengevaluasi kesesuaian dan keadilan perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja alih daya. Hasil penelitian menyoroti berbagai tantangan dan potensi keterbatasan dalam perlindungan hukum pekerja alih daya yang selama proses merger dan akuisisi. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh perusahaan dan regulator untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja alih daya dalam situasi serupa. Penelitian ini diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi praktisi hukum, manajer perusahaan, dan regulator dalam merancang strategi yang lebih berwawasan untuk melindungi hak-hak pekerja alih daya dalam situasi yang rentan ini, sekaligus meningkatkan pemahaman umum tentang kompleksitas masalah ini.