Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi Sinaga, Irene Puteri A. S.; Rizky, Gerhan Muhammad; Sodikin, Khoirul
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 1 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i1.594

Abstract

Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergantung kepada sistem digital tak luput juga aktivitas ekonomi, yang mana akibat hal tersebut melahirkan banyak tantangan baru bagi para pelaku usaha. Dengan adanya dinamika yang baru membuat pola persaingan usaha semakin kompleks dan perlu regulasi yang mumpuni untuk dapat menopang hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tantangan persaingan usaha dan hukum persaingan usaha di era digitalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap perkembangan persaingan usaha di era digitalisasi secara yuridis. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan. Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital belum bisa dikatakan sempurna. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur secara spesifik persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital dan juga terkait definisi pelaku usaha dalam Undang-Undang  No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mendefinisikan pelaku usaha hanya sebatas pelaku usaha dalam negeri, lantas karena lemahnya regulasi yang dimiliki besar potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital.