Penelitian ini dimaksudkan untuk: (1) mengetahui bagaimana kedudukan hibah bangunan pemerintah yang dibangun di tanah hak milik orang lain sebagai hak guna bangunan di Desa Doulan Kec. Bokat (2) untuk mengetahui bagaimana akibat yang dihadapi dari bangunan pemerintah yang dibangun di tanah hak milik orang lain sebagai hak guna bangunan di Desa Doulan Kec. Bokat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsung dengan pihak responden penelitian. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari hasil observasi dan wawancara, dan data sekunder yang terdiri dari buku, artikel jurnal dan sumber lain yang relevan dengan isu yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kedudukan hibah tanpa akta otentik terhadap tanah dan bangunan pemerintah di Desa Doulan Kec. Bokat, secara normatif adalah sah karena pihak sekolah pada akhirnya memiliki Sertipikat Hak Pakai sebagai landasan mendirikan bangunan di atas tanah sengketa. Akan tetapi obyek tanah tersebut secara keseluruhan dihibahkan dengan mengecualikan persetujuan ahli waris yang lain sehingga menimbulkan dampak bahwa obyek hibah dapat dimintakan batal ke lembaga seperti pengadilan karena alasan tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain. Kedua, akibat-akibat hukum hibah tanpa akta otentik terhadap tanah dan bangunan pemerintah di Desa Doulan, Kec. Bokat adalah surat perjanjian hibah antara pihak keluarga dan pihak sekolah dapat dimintakan batal ke pengadilan dengan alasan tidak memenuhi syarat “kesepakatan para pihak” dalam KUHPerdata Pasal 1320, dan Pasal 210 Ayat (2) KHI. Selain itu, akibat lainnya yang dapat ditimbulkan adalah batalnya sertipikat Hak Pakai yang dimiliki oleh pihak sekolah dengan alasan bahwa sertipikat tersebut cacat secara administratif.