Penelitian tesis ini menganalisis bagaimana undang-undang pidana berfungsi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia, sebuah masalah yang meluas dan kompleks yang berdampak besar pada berbagai kelompok usia dan gender. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa kekerasan seksual sangat umum, yang mencakup berbagai bentuk seperti pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Semua jenis kekerasan ini berdampak buruk pada korban secara fisik, psikologis, emosional, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini menyelidiki hambatan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut, khususnya peran aparat penegak hukum, meskipun Indonesia telah mengesahkan UU TPKS. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum empiris normatif, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum, dan penegak hukum. Selain itu, data sekunder dikumpulkan melalui statistik Komnas Perempuan, buku, literatur, jurnal dan UU TPKS. Analisis data melihat bagaimana korban berinteraksi dengan sistem hukum. Ini mengungkap masalah yang dihadapi penegak hukum, seperti kekurangan sumber daya, pelatihan yang buruk, dan stigma sosial terhadap korban. Selain itu, penelitian ini menilai seberapa efektif berbagai pendekatan, seperti perdebatan tentang hukuman kebiri kimia, dengan mempertimbangkan aspek efektif dan hak asasi manusia. Penemuan utama penelitian ini meliputi pengenalan tantangan bagi proses penegakan hukum, efek kekerasan seksual terhadap korban, dan analisis kinerja berbagai pendekatan untuk menangani kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan kinerja sistem hukum pidana Indonesia dalam menangani kekerasan seksual, termasuk meningkatkan kapasitas penegak hukum, memberikan dukungan yang lebih baik bagi korban, dan perubahan sosial budaya untuk mengatasi akar masalah kekerasan seksual. Penelitian juga mempertimbangkan perspektif viktimologi dalam memahami dampak kekerasan seksual dan merumuskan strategi pencegahan dan interupsi.