Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip good governance yaitu prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi dalam pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar. Informan penelitian terdiri dari staaf dan pegawai beserta masyarakat yang ingin mengurus surat perizinan di Kantor DPM-PTSP Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik pada Kantor DPM-PTSP Kota Makassar telah terwujud dengan melihat pertanggungjawaban para staff dan pegawai dalam melaksanakan tupoksi masing-masing yang cukup profesional. Adapun telah diberlakukannya penerbitan surat izin berusaha melalui sistem OSS-RBA yang semakin memudahkan penerima layanan, juga tujuan dan sasaran yang sudah terealisasi dengan baik. Untuk prinsip akuntabilitas telah diterapkan dan terlaksana secara efektif dan efisien. Para penerima layanan mengungkapkan bahwa sangat mudah untuk mengakses pelayanan di DPM-PTSP Kota Makassar dan gagasan masyarakat pun diperlukan sebagai penunjung untuk terwujudnya pelayanan publik yang transparansi. Dengan diterapkaannya akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik di Kantor DPM-PTSP, maka good governance telah terwujud dan terlaksana dengan baik. The research aims to determine the application of good governance principles, namely the principle of accountability and the principle of transparency in public services at the Makassar City Investment and One-Stop Integrated Services (DPM-PTSP) Service. Research informants consisted of staff and employees as well as the public who wanted to apply for permits at the Makassar City DPM-PTSP Office. This research uses a qualitative method with a descriptive approach. The results of the research reveal that the principle of accountability in public services at the Makassar City DPM-PTSP Office has been realized by looking at the accountability of staff and employees in carrying out their respective duties and functions quite professionally. Meanwhile, the issuance of business permits through the OSS-RBA system has been implemented, which makes it easier for service recipients, and the goals and objectives have been well realized. The principle of accountability has been implemented and carried out effectively and efficiently. Service recipients revealed that it was very easy to access services at the Makassar City DPM-PTSP and that community ideas were needed as visitors to realize transparent public services. By implementing accountability and transparency in public services at the DPM-PTSP Office, good governance has been realized and implemented well.