Perkembangan revolusi industri 4.0 saat ini menjadi teknologi informasi, yang dapat membantu efektivitas dalam pekerjaan, salah satunya pada bidang pelayanan kesehatan, dan didukung Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 pasal 45. Pelayanan kesehatan dalam hal ini UPT Puskesmas Cangkurawok telah menggunakan layanan e-puskesmas sejak bulan September tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas penerapan layanan e-puskesmas di UPT Puskesmas Cangkurawok Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan metode penelitian analisis deskriptif dan terdiri dari 4 orang key informan serta 6 informan pendukung. Hasil dari penelitian yang menghubungkan implementasi layanan e-puskesmas di UPT Puskesmas Cangkurawok dengan kriteria efektivitas Gibson. Selain itu juga menghubungkan dengan pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Layanan e-puskemas di UPT Puskesmas Cangkurawok sudah tercapai secara kualitas, yakni seluruh pasien berkunjung selesai dilayani. Secara kualitas layanan e-puskesmas di UPT Puskesmas Cangkurawok belum sempurna, karena konten belum lengkap terisi pada bagian asuhan keperawatan dan skrining pasien. Meskipun demikian e-puskemas ini efektif dalam meningkatkan kepuasan pelanggan, meningkatkan efisiensi dan kinerja staf puskesmas. Hal tersebut diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi terhadap informan. Saran bagi puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan e-puskesmas agar melengkapi pengisian e-puskesmas sesuai SOP dan standar Permenkes nomor 24 tahun 2022. Puskesmas memberikan reward kepada staf pelaksana layanan e-puskesmas atas setiap perkembangan baik yang ditemukan oleh tim mutu puskesmas. Selain itu juga puskesmas secara berkala melakukan sosialisasi terkait pelayanan e-puskesmas melalui media informasi yang dimiliki, agar masyarakat bisa menjangkau informasi tentang perkembangan layanan e-puskesmas.