Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUNTUTAN TANPA DISERTAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2023/PN SBY) Mukti, Brilliant Ifana; Lyanthi, Merline Eva
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1084

Abstract

Tindak pidana perpajakan dapat mencakup berbagai aktivitas ilegal, tetapi tidak terbatas pada penggelapan pajak, penyajian data atau informasi palsu, penghindaran pajak yang melibatkan manipulasi data keuangan, atau penggunaan skema pajak yang ilegal untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak. Tuntutan tanpa adanya hukuman penjara dalam kasus pelanggaran pajak tentu akan menciptakan masalah hukum tersendiri. Hal ini karena berdasarkan ketentuan Pasal 44b ayat (2b) dari UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, hanya mengatur terkait penghentian perkara pada tahap penyidikan dan belum mengatur tentang penghentian perkara pada tahap penuntutan. Metode yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif, yang mengacu pada penelitian hukum yang dilakukan melalui analisis sumber pustaka atau data sekunder terkait tindak pidana perpajakan dan studi pustaka. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengaturan hukum dalam konteks tersebut. Perlu dipahami mengenai tuntutan tanpa diikuti oleh hukuman penjara dalam kasus pelanggaran perpajakan. Maka, upaya yang patut diterapkan oleh aparatur penegak hukum dalam menangani perkara seperti ini yaitu melengkapi peraturan undang-undang harmonisasi perpajakan dalam proses penghentian perkara pada tahap penuntutan sebelum dipersidangkan di pengadilan agar dalam praktiknya seorang penuntut umum dalam hal ini jaksa  tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum yang berjalan ketika seorang terdakwa telah membayar keseluruhan denda beserta pengembalian kerugian negara.