Putri, Serliana Novita Rossalia Ardiana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PENDUDUK NON PERMANEN YANG TIDAK MEMILIKI SKPNP DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Putri, Serliana Novita Rossalia Ardiana; Simangunsong, Frans
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1087

Abstract

Perlindungan hukum bagi penduduk non permanen yang belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) perlu mendapat perhatian khusus dalam kerangka administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan, pengambilan keputusan, dan layanan publik. Penduduk non permanen, yang sering tinggal dalam jangka waktu tertentu di suatu wilayah dan menghadapi tantangan dalam mendapatkan pengakuan hukum. Dimana identitas pribadi tersebut memiliki signifikansi besar sebagai tanda pengenal sekaligus indikator status kewarganegaraan seseorang, yang menjadi kunci untuk memperoleh hak-hak yang bersangkutan.Bagian Atas Formulir  Metode yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan analisis bahan kepustakaan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan analisis sumber pustaka atau data sekunder terkait hukum administrasi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengaturan hukum dalam konteks tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan pengetahuan hukum bagi aparatur penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini. Dari penelitian dan analisis yang telah dilakukan, perlu diketahui mengenai perlindungan hukum bagi penduduk non permanen yang belum memiliki SKPNP dalam administrasi kependudukan. Maka, penduduk non permanen harus berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan kependudukan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, instansi terkait, dan penduduk tidak tetap untuk memperbaiki penyelenggaraan penduduk tidak tetap.