This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Tindak Pidana Mengalihkan Objek Kendaraan yang Masih dalam Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Rivaldo, Tri Cakti; Sihotang, Sudiman; Suprijatna, Dadang
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 5 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i5.14780

Abstract

Tindakan menyewakan, menggadaikan, atau menjual menjual benda jaminan fidusia dapat merugikan pihak kreditur dari sisi keuangan karena tidak menerima manfaat dari benda yang disewakan atau digadaiakan yang seharusnya menjadi haknya karena memegang hak atas benda tersebut sebagai suatu jaminan. tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis dan mengetahui analisis hukum tindak pidana mengalihkan objek kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tentang pertanggung jawaban hukum seorang pelaku tindak pidana karena mengalihkan, menggadaikan, menyewakan objek jaminan fidusia yang telah menjaminkan kepada pihak kreditur. Penelitian ini mengalisis aturan yang mengatur tentang jenis sanksi yang dijatuhkan kepada kreditur. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggung jawaban hukum yang dilakukan oleh debitur (pemberi fidusia) dalam dua aspek,yaitu aspek pidana dan aspek perdata, pada aspek pidana, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan objek fidusia harus dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penanganan kasus tindak pidana mengalihkan objek kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dengan preventif dari pihak kepolisian yaitu melakukan sosialisasi kepada pihak pembiayaan konsumen untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kanwil Kemenkumham kemudian dari pihak korban yaitu ditingkatkan pengawasan terhadap konsumen yang menunggak, menambah jumlah eksekutor, mendaftarkan dan membuat akta jaminan fidusia, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat.