Karimah Tauhid
Vol. 4 No. 5 (2025): Karimah Tauhid

Analisis Hukum Tindak Pidana Mengalihkan Objek Kendaraan yang Masih dalam Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Rivaldo, Tri Cakti (Unknown)
Sihotang, Sudiman (Unknown)
Suprijatna, Dadang (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2025

Abstract

Tindakan menyewakan, menggadaikan, atau menjual menjual benda jaminan fidusia dapat merugikan pihak kreditur dari sisi keuangan karena tidak menerima manfaat dari benda yang disewakan atau digadaiakan yang seharusnya menjadi haknya karena memegang hak atas benda tersebut sebagai suatu jaminan. tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis dan mengetahui analisis hukum tindak pidana mengalihkan objek kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tentang pertanggung jawaban hukum seorang pelaku tindak pidana karena mengalihkan, menggadaikan, menyewakan objek jaminan fidusia yang telah menjaminkan kepada pihak kreditur. Penelitian ini mengalisis aturan yang mengatur tentang jenis sanksi yang dijatuhkan kepada kreditur. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggung jawaban hukum yang dilakukan oleh debitur (pemberi fidusia) dalam dua aspek,yaitu aspek pidana dan aspek perdata, pada aspek pidana, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan objek fidusia harus dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penanganan kasus tindak pidana mengalihkan objek kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dengan preventif dari pihak kepolisian yaitu melakukan sosialisasi kepada pihak pembiayaan konsumen untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kanwil Kemenkumham kemudian dari pihak korban yaitu ditingkatkan pengawasan terhadap konsumen yang menunggak, menambah jumlah eksekutor, mendaftarkan dan membuat akta jaminan fidusia, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...