Sebagian besar kasus hukum pada akhirnya bermuara pada pengajuan banding sampai dengan kasasi pada Mahkamah Agung. Hal ini terjadi sebagai akibat dari ketidakpercayaan masyarakat atas putusan hakim. Tujuan peneltiian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan bagi hakim oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA, hasil akan diapai dan problem hukumnya. Penelitian ini termasuk penelitian normatif yaitu suatu penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan pendidikan bagi hakim oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MA. hasil penelitian Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Hakim pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah berjalan sesuai harapan, Sebab pendidikan hakim menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan kemampuan hakim dan integritas hakim kepada hukum dan keadilan. Melalui Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia maka diselenggarakanlah Pendidikan bagi para hakim dan para calon hakim, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat tentang keadilan. Meskipun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu melakukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Ini termasuk memperbaiki infrastruktur pendukung, meningkatkan kualitas pengajaran, dan memastikan materi pelatihan selalu relevan dengan perkembangan hukum terkini. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan hakim dapat lebih optimal dan memenuhi harapan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan efektif.