Konflik sosial yang muncul selama Pemilu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, persaingan politik yang sengit, serta ketegangan antarkelompok masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan perwujudan hukum terhadap konflik sosial dan keamanan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji gejala hukum yang timbul dari masyarakat yang bertentangan dengan norma, kaidah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap anggota masyarakat yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama masa Pemilu adalah aspek yang sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Dengan penegakan hukum yang efektif, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa Pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Mengatasi tantangan yang ada dan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum akan berkontribusi pada keberhasilan Pemilu dan kestabilan sosial secara keseluruhan. Upaya Polri dalam meminimalisir konflik sosial selama masa Pemilu sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui pencegahan, penanganan konflik, koordinasi, peningkatan kapasitas, tanggap darurat, dan evaluasi, Polri berusaha memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan aman dan damai. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga penyelenggara Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut dan memperkuat demokrasi di Indonesia.