Dengan kemajuan peradaban manusia, penemuan komputer yang merupakan hasil dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong terjadinya penggabungan antara teknologi telekomunikasi, media, dan komputer. Konvergensi ini melahirkan sebuah sarana baru yang dikenal sebagai internet. Kemajuan teknologi, khususnya yang terkait dengan perkembangan digital, membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk fenomena prostitusi melalui media elektronik atau yang disebut sebagai prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pemahaman hukum dalam pemberian sanksi terhadap mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan pekerja seks komersial anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yaitu pengaturan sanksi pidana dalam perkara prostitusi online anak terhadap pelaku tindak pidana mucikari diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksi yang diberikan kepada mucikari mencakup pidana penjara dan denda yang berat, dengan tujuan memberikan efek jera. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kendala dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan dan kompleksitas penanganan kasus, sehingga diperlukan peran aktif aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menindak tegas pelaku serta melindungi korban anak. Adapun upaya penanggulangan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur meliputi langkah-langkah untuk menghapus kemiskinan sebagai akar permasalahan. Faktor ekonomi yang sulit seringkali memaksa individu untuk menjual diri akibat kurangnya akses terhadap pendidikan yang layak. Selain itu, hukuman yang tegas terhadap mucikari yang memfasilitasi prostitusi online juga diperlukan. Selanjutnya, edukasi kepada remaja dan anak di bawah umur tentang bahaya perilaku seks bebas, termasuk risiko penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, sifilis, dan lainnya, menjadi langkah penting untuk mengatasi permasalahan ini.