Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Daerah Khusus Jakarta diterapkan sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin meningkat. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum, terutama asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas-asas tersebut diimplementasikan dalam kebijakan ganjil genap serta dampaknya terhadap masyarakat pengguna jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta data sekunder lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memahami penerapan asas-asas hukum dalam kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kepastian hukum tercermin dalam adanya aturan yang jelas melalui Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan terkait, sehingga masyarakat memiliki pedoman yang pasti mengenai jadwal dan wilayah pemberlakuan ganjil genap. Asas keadilan terlihat dari upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan untuk mengurangi kemacetan dengan mempertimbangkan hak pengguna jalan, meskipun masih terdapat keluhan mengenai ketidakadilan bagi kelompok tertentu seperti pengendara yang tidak memiliki kendaraan alternatif. Sementara itu, asas kemanfaatan diwujudkan melalui tujuan utama kebijakan ini, yakni mengurangi volume kendaraan, mempercepat mobilitas, dan menurunkan emisi gas buang. Kesimpulannya, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah berusaha mengakomodasi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, meskipun masih diperlukan evaluasi dan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan akseptabilitasnya di masyarakat.