Tindakan yang dilakukan oleh teroris sangat membahayakan negara baik keamanan masyarakat maupun keutuhan negara. Terorisme mengancam keamanan dan ketenangan masyarakat, menimbulkan rasa takut dalam jiwa masyarakat sehingga menggangu secara psikologis. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui fungsionalisasi Kesatuan Brimob Jawa Barat dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme. Dilihat dadri objek kajian dalam penelitian ini yaitu fungsionalisasi Kesatuan Brimob Jawa Barat dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme maka penelitian ini tepat menggunakan metode pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsionalisasi Kesatuan Brimob Jawa Barat dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme dilakukan dalam dua bentuk yaitu 1) paya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme yang meliputi upaya patroli di wilayah yang dicurigai sebagai tempat yang rawan teroris, dan melakukan dialog dengan masyarakat. Mengadakan latihan persiapan bagi anggota brimob dalam menghadapi teroris. Bersinergi dengan lembaga terkait seperti BNPT dan lain-lain. Melakukan pendekatan kultural dan partisipasi semua pihak. 2) Upaya penindakan pelaku tindak pidana terorisme. Tindakan berupa penyergapan, penembakan, dan penahanan merupakan tindakan represif yang bersumber dari kewenangan diskresi kepolisian saat bertindak di lapangan yaitu suatu tindakan yang didasarkan pada pertimbangan sendiri oleh anggota Polri saat menghadapi pelaku tindak pidana. Hambatan dari kesatuan Brimob Jawa Barat dalam pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yaitu persepsi yang buruk dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas, sarana dan prasarana serta efektivitas hukum.