Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Etika dan Kode Etik Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Jeverson Simamora
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 3 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i3.27

Abstract

Etika profesi adalah standar yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi tertentu sebagai panduan atau petunjuk tentang bagaimana membangun dan menjamin kualitas profesi tersebut bagi anggotanya. Fokus penelitian ini terletak pada etika polisi, etika jaksa, etika hakim, etika advokat, dan etika notaris. Ini semua merupakan etika profesi hukum, juga dikenal sebagai etika hukum khusus. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif hukum dan melakukan tinjauan peraturan melalui pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara etika dan profesi hukum membentuk kerangka institusional yang melaksanakan serangkaian fungsi paling penting dalam fungsi sosial, terutama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan humaniora serta bidang pendidikan. Selama proses implementasi, profesi-profesi ini tidak selalu bergerak secara otomatis berdasarkan keyakinan terhadap pentingnya fungsi mereka, melainkan dapat dipengaruhi secara signifikan oleh berbagai interaksi kekuatan sosial. Etika dalam profesi hukum memainkan peran sangat penting dalam mencapai penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) adalah bagian yang sangat penting dalam mengatur perilaku pelaksana hukum, mewakili penegakan hukum yang adil.