This study aims to analyze the implementation of the local government policy of Gorontalo Regency regarding the control of free-roaming livestock in Bilato Village and to identify the factors that hinder its execution. The issue of stray livestock not only disrupts public order but also damages residents’ crops and poses risks to road users. This research employs a qualitative approach with a descriptive method. Data were collected through field observations, in-depth interviews with government officials and community members, as well as documentation of relevant policies. The findings reveal that although the policy is legally established through Regional Regulation No. 4 of 2014, its implementation remains suboptimal. Several obstacles were identified, including weak legal structures at the village level, the absence of supporting Village Regulations (Perdes), low public legal awareness, limited human and financial resources, and poor coordination among implementing agencies. The study recommends strengthening local regulations, enhancing public legal education, and ensuring adequate resource support to facilitate effective and sustainable livestock control. Furthermore, collaboration between the Civil Service Police Unit (Satpol PP) and village governments needs to be improved to enhance on-site monitoring and enforcement. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Desa Bilato serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya. Masalah hewan ternak lepas tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak tanaman warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan aparat pemerintah dan masyarakat, serta dokumentasi kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penertiban telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, tetapi implementasinya belum maksimal. Hambatan yang dihadapi meliputi lemahnya struktur hukum di tingkat desa, belum tersusunnya Peraturan Desa (Perdes) pendukung, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran, serta kurangnya koordinasi antarinstansi pelaksana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi lokal, peningkatan sosialisasi hukum secara masif, serta dukungan sumber daya yang memadai agar penertiban hewan ternak dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi antara Satpol PP dan pemerintah desa juga perlu ditingkatkan guna memperkuat pengawasan di lapangan.