Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang penerapan Restorative Justice di Kota Parepare melalui forum diskusi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Parepare. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dari kegiatan diskusi bersama jaksa dan pemangku kepentingan lainnya. Hasuil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dukungan normatif melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan. Beberapa hambatan tersebut antara lain rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang.