Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFOCUSING DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH Buana, Heriyanto Citra
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 4 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i4.3620

Abstract

Tujuan Pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus adalah untuk membentuk kemandirian terhadap daerah-daerah dalam mengalokasi anggaran. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penerapan dana alokasi khusus (DAK) realisasi dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana difokuskan dalam beberapa sektor yang berintegrasi kepada sektor formal daerah tersebut. Pada kenyataannya penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak selalu berfokus pada sektor formal dan pengaplikasi di daerah tumpang tindih dengan sektor formal sehingga membutuhkan memfokuskan kembali penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK)