Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANCASILA SEBAGAI FONDASI NEGARA, BUKAN SEKEDAR PILAR BANGSA Muhammad Aris Firnanda; Lucky Pradana
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 6 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i6.2341

Abstract

Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan berfungsi sebagai ideologi nasional, dasar pemersatu, serta pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila telah mengintegrasikan keberagaman bangsa sehingga tanpa keberadaannya, Indonesia tidak akan menjadi seperti sekarang. Oleh karena itu, Pancasila adalah elemen fundamental yang menjamin persatuan bangsa. Namun, di masyarakat muncul kebingungan terkait status Pancasila sebagai dasar negara atau bagian dari "empat pilar kebangsaan." Dalam UUD 1945, Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara, tetapi sosialisasi yang keliru telah memunculkan pergeseran makna. Penelitian ini bertujuan memahami, mengidentifikasi, dan menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara melalui pendekatan deskriptif dengan sumber dari jurnal dan artikel. Dengan metode kualitatif, observasi, wawancara, dan interpretasi, ditemukan bahwa kesalahan sosialisasi telah menyebabkan perbedaan pemahaman di masyarakat. Untuk mengembalikan pengertian bahwa Pancasila adalah dasar negara, diperlukan langkah konkret seperti edukasi dan gerakan sosialisasi ulang. Kesimpulannya, Pancasila tetap menjadi kebutuhan mutlak untuk menjaga keterpaduan bangsa dan negara Indonesia.