Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAMBILAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK PEMULIHAN ASET NEGARA DALAM PERADILAN PIDANA Albert Theo Andar Pandapotan Sinaga; Amelia Wiriani Maria Da Silva; Catherine; Ferlindi Ferliana; Fortuna Nur Paramita; Komang Ariwani; Scholastica Primadewi Laetitia Madhuswara Gunanto; Ida Bagus Yoga Raditya
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2506

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran Kejaksaan dalam pengembalian aset guna memulihkan keuangan negara dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan merupakan elemen kunci dalam pemulihan aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset milik terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Penyitaan dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran Kejaksaan dalam proses ini sangat penting, tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.