Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran hukum perdata dalam menjamin privasi pengguna platform digital di Indonesia, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Era digital membawa banyak kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi, berinteraksi, maupun memperoleh layanan publik. Namun, kemudahan tersebut juga dibarengi dengan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, yang kerap dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, kajian mengenai perlindungan privasi melalui instrumen hukum perdata menjadi semakin relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sedangkan sumber sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian sebelumnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menghubungkan norma hukum yang berlaku dengan praktik perlindungan privasi di ranah digital. Hasil studi menunjukkan bahwa instrumen hukum perdata dapat berfungsi sebagai dasar perlindungan privasi pengguna melalui konsep perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dan wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata). Penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sedangkan kegagalan platform digital memenuhi kewajiban menjaga kerahasiaan data pengguna dapat dianggap sebagai wanprestasi. UU PDP kemudian memperkuat dasar hukum perlindungan privasi dengan mengatur hak-hak individu, kewajiban pengendali data, serta sanksi terhadap pelanggaran. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan hak privasi, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya transparansi dari penyelenggara platform digital dalam mengelola data pengguna. Selain itu, perbedaan yurisdiksi hukum dengan platform global dan kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan regulasi juga menjadi hambatan serius. Dengan demikian, diperlukan penguatan mekanisme hukum perdata yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Hal ini dapat dilakukan melalui pembaruan regulasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana akademik sekaligus menjadi masukan praktis dalam merumuskan kebijakan perlindungan privasi di Indonesia.