Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis permasalahan hukum praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta mengkaji mekanisme pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang ditopang oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lembaga praperadilan telah diatur sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, dalam praktiknya masih terdapat hambatan struktural dan administratif, khususnya dalam implementasi hak atas ganti kerugian. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 95 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 92 Tahun 2015, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 masih menghadapi tantangan, seperti birokrasi yang kompleks, kurangnya kesadaran aparat, serta beban pembuktian yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi prosedural dan peningkatan akuntabilitas untuk menjamin perlindungan hak tersangka atau terdakwa yang dibebaskan melalui mekanisme praperadilan. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan mekanisme pencairan ganti kerugian dan penguatan peran hakim praperadilan atau badan yang memiliki kewenangan menentukan ganti kerugian materiil guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan menjamin perlindungan hukum.