Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Bandung memiliki potensi penerimaan PBB-P2 yang tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan. Namun, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan bahwa penerimaan PBB-P2 masih fluktuatif dan belum mencapai target, serta tingkat kepatuhan wajib pajak cenderung menurun meskipun telah diberikan insentif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 di Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Sampel penelitian sebanyak 100 responden ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (t = 2,309; sig = 0,023), begitu pula dengan pengetahuan perpajakan yang berpengaruh signifikan (t = 5,480; sig = 0,000). Uji simultan juga membuktikan bahwa kedua variabel tersebut secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi sebesar 40,9%. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran dan pengetahuan perpajakan sebagai strategi dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bandung.