Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN WARTAWAN PERANG DALAM KONFLIK RUSIA-UKRAINA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Cheryl Astrid Juniar Prastowo; Anak Agung Sri Utari
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/s0wd4r71

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis secara mendalam pengaturan dan implementasi perlindungan bagi wartawan dan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina menurut kerangka Hukum Humaniter Internasional (HHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil studi menunjukan bahwa meskipun kerangka hukum HHI, khususnya Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 pada Konvensi Jenewa 1949, telah memberikan status sipil yang jelas dan perlindungan komprehensif bagi wartawan, implementasinya di lapangan menghadapi hambatan serius. Pelanggaran sistematis, termasuk serangan yang disengaja, pembunuhan, penahanan sewenang-wenang dengan dalih spionase, dan perusakan peralatan, telah menjadi pola yang mengkhawatirkan. Studi kasus seperti pembunuhan jurnalis Brent Renaud dan penahanan reporter Evan Gershkovich mengilustrasikan pengabaian terhadap prinsip fundamental pembedaan (distinction) dan imunitas sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rezim perlindungan yang ada secara de jure memadai, namun secara de facto terbukti tidak efektif akibat budaya impunitas yang mengakar, tantangan politis dalam penegakan sanksi, dan penggunaan hukum domestic sebagai senjata perang (lawfare). Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme akuntabilitas internasional dan kerja sama yang lebih erat untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi jurnalis di masa depan.