This Author published in this journals
All Journal Neraca Keadilan
Dani Sintara, Halimatul Maryani, Sri Handayani, Muhammad Ridwan Lubis,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME UPAYA HUKUM KASASI PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM (Studi Kasus Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN LBP) Dani Sintara, Halimatul Maryani, Sri Handayani, Muhammad Ridwan Lubis,
NERACA KEADILAN Vol. 2 No. 1 (2023): NERACA KEADILAN
Publisher : YAPEKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya Hukum Kasasi adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa yang merasa keberatan dan tidak setuju terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding. Majelis Hakim yang akan memutuskan suatu perkara dan menyatakan terdakwa bersalah atau tidak. Dalam Proses Hukum yang dijalanin oleh seorang anak maupun orang dewasa pada intinya sama namun yang membedakan hanyalah cara penanganannya saja yang berbeda. Penelitian merupakan bagian terpenting dari keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan suatu karya ilmiah, karena untuk menjawab pokok permasalahan penelitian akan terjawab objek permasalahan yang diuraikan dalam perumusan masalah. Lokasi penelitian adalah suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut akan dilaksanakann. Adapun lokasi dari penelitian ini adalah beralamat di Pengadila Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Jl. Jendral Sudirman No. 58 Lubuk Pakam, Kode Pos: 20512, Telp/Fax: (061) 7955861, Sumatera Utara. Dalam hukum acara pidana Apabila Terdakwa atau jaksa Penuntut Umum tidak merasa puas terhadap putusan yang dijatuhkan, dalam hukum acara pidana memberikan kesempatan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap putusan tingkat pertama yang dijatuhkan untuk melakukan suatu upaya hukum baik berupa upaya hukum biasa yaitu banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung RI maupun upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.