Upaya Hukum Kasasi adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa yang merasa keberatan dan tidak setuju terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding. Majelis Hakim yang akan memutuskan suatu perkara dan menyatakan terdakwa bersalah atau tidak. Dalam Proses Hukum yang dijalanin oleh seorang anak maupun orang dewasa pada intinya sama namun yang membedakan hanyalah cara penanganannya saja yang berbeda. Penelitian merupakan bagian terpenting dari keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan suatu karya ilmiah, karena untuk menjawab pokok permasalahan penelitian akan terjawab objek permasalahan yang diuraikan dalam perumusan masalah. Lokasi penelitian adalah suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut akan dilaksanakann. Adapun lokasi dari penelitian ini adalah beralamat di Pengadila Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Jl. Jendral Sudirman No. 58 Lubuk Pakam, Kode Pos: 20512, Telp/Fax: (061) 7955861, Sumatera Utara. Dalam hukum acara pidana Apabila Terdakwa atau jaksa Penuntut Umum tidak merasa puas terhadap putusan yang dijatuhkan, dalam hukum acara pidana memberikan kesempatan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap putusan tingkat pertama yang dijatuhkan untuk melakukan suatu upaya hukum baik berupa upaya hukum biasa yaitu banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung RI maupun upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.
Copyrights © 2023