Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Ht-el Menurut Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Di Kota Semarang Budi Putra, Jonathan; Silviana, Ana
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.016 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i2.11428

Abstract

Bank perkreditan rakyat merupakan lembaga pembiayaan yang dekat bagi masyarakat kecil, dan berkontribusi terhadap tumbuhnya UMKM yang memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Dalam menyalurkan fasilitas kredit bank menggunakan jaminan, yang paling umum adalah tanah. Hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah kini pelayanannya telah terintegrasi secara elektronik melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. BPR Jateng merupakan bank perkreditan rakyat yang memiliki visi khusus terhadap pemberdayaan UMKM serta merupakan komponen pengguna dalam pelayanan hak tanggungan ini khususnya dalam pelayanan pendaftaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi serta apa kendala yang terjadi dalam pengimplementasian Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng. Penulis melakukan pendekatan yuridis empiris untuk melihat implementasi dari hukum normatif secara nyata dimasyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik telah terimplementasikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 serta tidak mengalami suatu kendala secara hukum dalam implementasinyapada Bank Perkreditan Rakyat Jateng, namun terdapat kendala yang bersifat teknis yang menyebabkan gangguan pada Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi yang mengakibatkan terganggunya Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.