Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, mewajibkan setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pelayanan haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga dan mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta kendala Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 dan PMA nomor 6 tahun 2019. Metode kualitatif digunakan dengan fokus pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasilnya menunjukkan kendala geografis, terbatasnya bank penerima setoran haji, dan kurangnya informasi pendaftaran haji. Faktor pendukung melibatkan sarana prasarana SISKOHAT dan SDM di Kantor Kementerian Agama. Dari analisis ini, disarankan agar kewenangan pendaftaran haji diperluas, terdapat kerjasama dengan bank, penerapan layanan pendaftaran haji mobile berbasis kelautan, serta kegiatan bimbingan manasik sepanjang tahun melalui inisiatif Kementerian Agama atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).