ABSTRAK Hukum merupakan suatu aturan yang muncul seiring dengan adanya manusia yang hidup berkelompok atau bermasayarakat yang pada hakekatnya dibuat oleh manusia dan untuk ditaati oleh menusia itu sendiri. Tentunya hukum diciptakan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak lepas dari adanya masyarakat, karena itu masyarakat adalah sekelompok orang yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu di mana didalamnya kelompok tersebut berlaku peraturan yang menjadi pedoman bertingkah laku bagi anggota kelompoknya dalam pergaualan hidup mereka yang dibuat oleh kelompok mereka itu sendiri.Tiga unsur yang semestinya melekat yaitu Keadilan, kemanfaaatan dan kepastian. Dimana ketiga hal tersebut merupakan cerminan dari kepastian hukum, kepastian hukum adalah syarat mutlak bila di kehendaki supaya hukum dan keadilan tidak bertentangan satu sama lain, akan tetapi keduanya dibutuhkan agar hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat mencapai maksudnya.Asas Kepatian hukum merupakan salah satu materi muatan dari terbentuknya Peraturan Perundang-Undangan. Asas kepastian hukum mengisyaratkan bahwa setiap peraturan harus dirumuskan dengan jelas dan tepat serta perubahannya harus memperhitungkan kepentingan orang yang mengenai peralihan. UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian masih ditemukan beberapa pasal yang belum dapat memberikan kepastian hukum secara hukum, salah satunya mengenai Perkawinan Campuran antar Negara baik suami atau istri adalah warga Negara asing dalam hubungan dengan peraturan ketenagakerjaan. Dimana suami atau istri sebagai orang Warga Negara indonesia menjadi sponsor untuk suami atau istri yang warga Negara asing untuk melakukan pekerjaan dan izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia. Kata Kunci : Keimigrasian, Kepastian Hukum dan Tenaga Kerja.