NIM. A11110213, SURIFMAN
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP IJIN MEMPERKERJAKAN ORANG ASING (IMTA) PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM HUBUNGANYA DENGAN UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN (STUDI PERKAWINAN CAMPURAN DI KOTA PONTIANAK) NIM. A11110213, SURIFMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK Hukum merupakan suatu aturan yang muncul seiring dengan adanya manusia yang hidup berkelompok atau bermasayarakat yang pada hakekatnya dibuat oleh manusia dan untuk ditaati oleh menusia itu sendiri. Tentunya hukum diciptakan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak lepas dari adanya masyarakat, karena itu masyarakat adalah sekelompok orang yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu di mana didalamnya kelompok tersebut berlaku peraturan yang menjadi pedoman bertingkah laku bagi anggota kelompoknya dalam pergaualan hidup mereka yang dibuat oleh kelompok mereka itu sendiri.Tiga unsur yang semestinya melekat yaitu Keadilan, kemanfaaatan dan kepastian. Dimana ketiga hal tersebut merupakan cerminan dari kepastian hukum,  kepastian hukum adalah syarat mutlak  bila di kehendaki supaya hukum dan keadilan tidak bertentangan satu sama lain, akan tetapi keduanya dibutuhkan agar hukum dapat menjalankan tugasnya dengan  baik serta dapat mencapai maksudnya.Asas Kepatian hukum merupakan salah satu materi muatan dari terbentuknya Peraturan Perundang-Undangan. Asas kepastian hukum mengisyaratkan bahwa setiap peraturan harus dirumuskan dengan jelas dan tepat serta perubahannya harus memperhitungkan kepentingan orang yang mengenai peralihan. UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian masih ditemukan beberapa pasal yang belum dapat memberikan  kepastian hukum secara hukum, salah satunya  mengenai Perkawinan Campuran antar Negara baik suami atau istri adalah warga Negara asing dalam hubungan dengan peraturan ketenagakerjaan. Dimana suami atau istri sebagai orang Warga Negara indonesia menjadi sponsor untuk suami atau istri yang warga Negara asing untuk melakukan pekerjaan dan izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia. Kata Kunci : Keimigrasian, Kepastian Hukum dan Tenaga Kerja.