ABSTRAK Penelitian tentang ”Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pengiriman Barang Melalui Kapal Klotok Trayek Rasau Jaya-Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang trayek Rasau Jaya-Teluk Batang. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pengirim terhadap pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajiban mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II dengan pengirim dilaksanakan secara tidak tertulis atau lisan hal ini tentu saja membawa konsekuensi tidak ada bukti tentang perjanjian yang ada diantara para pihak dan akan sulit untuk membuktikan jika terjadi sesuatu dengan barang yang dikirim. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan barang pengguna jasa yang dikirim adalah karena beberapa hal antara lain kondisi cuaca yang tidak baik, kesalahan dari para pekerja, serta kondisi mesin klotok yang sudah tua serta kurangnya perawatan terhadap armada kapal klotok KM NABILA II. Bahwa akibat hukum Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II terhadap keterlambatan serta kerusakan barang pengguna jasa yang dikirim adalah memberikan ganti rugi kepada Pengguna Jasa. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa terhadap keterlambatan barang yang dikirim adalah meminta kepada Pemilik Kpal Klotok KM. NABILA II untuk segera memberikan ganti rugi barang yang rusak sesuai perjanjian yang telah disepakati denganjalan musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Pengiriman, Wanprestasi