Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Hangge, Dewy; Tungga, Ishak Alfred; Resopijani, A.
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 4 No. 5 (2023): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/jist.v4i5.624

Abstract

Salah satu fungsi kepala desa adalah menerapkan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan dan memperbaharui masyarakat desa atau yang biasa disebut sebagai hakim perdamaian desa. Dalam penyelesaian sengketa warisan ini kepala desa biasanya tidak mengambil keputusan sendiri tetapi bersama para tokoh masyarakat, dan pamong desa lainnya ataupun sesepuh desa tersebut yang mengetahui riwayat dari antara ahli waris yang bersengketa tersebut dan harta peninggalan dari pewaris agar keputusan yang diambil dapat ditaati oleh para pihak dan tidak melenceng dari adat kebiasaan yang hidup di daerah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. hasil penelitian bahwa,  Cara penyelesaian sengketa tanah sebagian besar mengadopsi cara mediasi, yaitu cara rekonsiliasi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Cara ini paling berhasil, karena mempunyai akibat hukum, terutama tanah dapat dipidana dengan sertifikat.