Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani dan Yusuf Al-Qaradhawi Tentang Sewa Menyewa Lahan Pertanian Relevansi Masyarakat Petani di Indonesia Mona Ely Sukma; Nofiardi
Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Vol. 6 No. 9 (2024): Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah
Publisher : Intitut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/alkharaj.v6i9.2441

Abstract

After in-depth study, it can be concluded that Taqiyuddin an-Nabhani put forward several regulations regarding the rental of agricultural land. It requires every agricultural land owner to manage the land optimally and prohibits renting out agricultural land for rent in the form of food or produce from the land. Apart from that, he also prohibits renting out land for a third or a quarter of the proceeds. On the other hand, Yusuf al-Qaradawi also has a similar view. According to him, every land owner should manage his own land. He prohibits renting out land for money, dirhams or dinars, both in the long and short term. In terms of differences between the two opinions, the aspect of renting agricultural land lies in the muzara'ah contract. Taqiyuddin an-Nabhani is legally prohibited from renting agricultural land with a muzara'ah agreement. Meanwhile, Yusuf al-Qaradawi rented agricultural land with a muzara'ah agreement, which was permitted with the encouragement of ta'awun. These two figures have their own special features in exploring these thoughts. The hadith used by each figure has strengths and weaknesses. Taqiyuddin an-Nabhani is based on the istinban method carried out by Taqiyuddin an-Nabhani using the arguments of the Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma friends and Qiyas as one of his ijtihad methods. On the other hand, Yusuf al-Qaradawi also used hadith, but he also used qiyas as his method. It can be concluded that these two scholars expressed their opinions in the context of leasing agricultural land which is relevant for farming communities in Indonesia. It is hoped that the implementation of this law can create justice in the rental system, avoid chaos, and pay attention to the benefit of the Indonesian people from a political perspective. However, from the perspective of other scholars, they actually allow rental transactions for agricultural land based on the quality of the strength of this argument.
The Urgency of Recognizing out-of-Court Divorce in Banuhampu Sub-District from a Maslahah Perspective Rahmi, Melvi; Yenti, Endri; Nofiardi
Modern Islamic Studies and Sharia Research Vol. 1 No. 1 (2025): June 2025
Publisher : Pascasarjana UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/missr.v1i1.9632

Abstract

Hukum negara mengatur bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan melalui Pengadilan Agama. Namun, di Banuhampu, banyak kasus talak di luar pengadilan tetap terjadi. Keyakinan masyarakat yang berbeda, sebagian meyakini talak sah secara agama, sementara lainnya percaya talak hanya sah jika dilakukan melalui pengadilan, menyebabkan kesewenang-wenangan beberapa suami dalam menjatuhkan talak di luar pengadilan. Kedua pandangan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak perempuan serta anak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengakui sahnya talak di luar pengadilan asalkan dilaporkan ke Pengadilan Agama, menjadi landasan pengakuan talak di luar pengadilan. Penelitian ini mengkaji latar belakang talak di luar pengadilan di Banuhampu dan bagaimana pengakuan terhadap talak di luar pengadilan dapat memberikan kemaslahatan. Menggunakan pendekatan kualitatif, data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait dan tokoh masyarakat, sementara data sekunder dikumpulkan dari sumber relevan. Analisis data dilakukan dengan pengelompokan, penggabungan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan talak di luar pengadilan, melalui pendekatan maslahah mursalah, memenuhi tiga syarat: membawa manfaat rasional, tidak bertentangan dengan syariat, dan melindungi pihak terdampak seperti istri dan anak. Meskipun bukan kebutuhan primer, pengakuan talak termasuk dalam kategori hajiyyat yang penting untuk menyelesaikan masalah perceraian di Banuhampu. Bagi tokoh masyarakat, pengakuan talak melalui pengadilan menyelaraskan hukum agama dengan hukum negara, menciptakan kepastian hukum, melindungi hak perempuan dan anak, serta mencegah konflik di masa depan. Abstract Hukum negara mengatur bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan melalui Pengadilan Agama. Namun, di Banuhampu, banyak kasus talak di luar pengadilan tetap terjadi. Keyakinan masyarakat yang berbeda, sebagian meyakini talak sah secara agama, sementara lainnya percaya talak hanya sah jika dilakukan melalui pengadilan, menyebabkan kesewenang-wenangan beberapa suami dalam menjatuhkan talak di luar pengadilan. Kedua pandangan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak perempuan serta anak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengakui sahnya talak di luar pengadilan asalkan dilaporkan ke Pengadilan Agama, menjadi landasan pengakuan talak di luar pengadilan. Penelitian ini mengkaji latar belakang talak di luar pengadilan di Banuhampu dan bagaimana pengakuan terhadap talak di luar pengadilan dapat memberikan kemaslahatan. Menggunakan pendekatan kualitatif, data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait dan tokoh masyarakat, sementara data sekunder dikumpulkan dari sumber relevan. Analisis data dilakukan dengan pengelompokan, penggabungan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan talak di luar pengadilan, melalui pendekatan maslahah mursalah, memenuhi tiga syarat: membawa manfaat rasional, tidak bertentangan dengan syariat, dan melindungi pihak terdampak seperti istri dan anak. Meskipun bukan kebutuhan primer, pengakuan talak termasuk dalam kategori hajiyyat yang penting untuk menyelesaikan masalah perceraian di Banuhampu. Bagi tokoh masyarakat, pengakuan talak melalui pengadilan menyelaraskan hukum agama dengan hukum negara, menciptakan kepastian hukum, melindungi hak perempuan dan anak, serta mencegah konflik di masa depan. Abstract Write State law stipulates that divorce is only valid if it is done through the Religious Court. However, in Banuhampu, many cases of off court divorce continue to occur. The different beliefs of the community, with some believing that divorce is valid religiously, while others believe that divorce is only valid if done through the courts, has led to the arbitrariness of some husbands in imposing divorce outside the courts. Both views create legal uncertainty and harm the rights of women and children. The Indonesian Ulema Council (MUI) issued a fatwa recognizing the validity of off court divorce as long as it is reported to the Religious Court, providing a foundation for the recognition of out-of-court divorce. This study examines the background of off court talak in Banuhampu and how the recognition of off court talak can provide benefits. Using a qualitative approach, primary data was obtained through in-depth interviews with relevant parties and community leaders, while secondary data was collected from relevant sources. Data analysis was conducted by grouping, combining, and drawing conclusions. The results show that off court talak recognition, through the maslahah mursalah approach, fulfills three conditions: bringing rational benefits, not contradicting the Shari'ah, and protecting affected parties such as wives and children. Although it is not a primary need, divorce acknowledgment falls into the category of hajiyyat which is important for resolving divorce issues in Banuhampu. For community leaders, divorce recognition through the court harmonizes religious law with state law, creates legal certainty, protects the rights of women and children, and prevents future conflicts.