Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat baik itu pribadi maupun badan dari pendapatan atau penghasilannya kepada pemerintah. Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang semakin lama semakin terasa menjadi andalan penerimaan Negara. Untuk lebih meningkatkan penerimaan Negara di bidang perpajakan, Direktorat Jendral Pajak telah beberapakali melakukan Penyempurnaan, Penambahan, dan bahkan perubahan di bidang perpajakan, salah satunya adalah Kepatuhan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang penulis bahas dalam penelitian ini. PT. Metaform Jaya Abadi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang design interior dengan spesialisasi aluminium profile untuk furniture baik dalam bentuk batangan ataupun diproduksi sesuai dengan permintaan dan keinginan pelanggan. Dalam melakukan transaksinya, perusahaan tersebut melakukan penjualan dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tahun 2006. Perusahan tersebut merupakan salah satu perusahaan di Jakarta yang harus melakukan perubahan pelaporan PPN akibat perubahan undang-undang No. 18 tahun 2000 menjadi undang-undang No. 42 tahun 2009. Penulis meneliti apakah PT. Metaform Jaya Abadi melakukan pelaporan PPN periode 2009-2012 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan selama periode tersebut, penulis menemukan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi undang-undang yang berlaku; sesuai dengan undang-undang No. 18 tahun 2000 dan undang-undang No. 42 tahun 2009.